Sukses

7 Fakta Viral Sejumlah Kasus Bea Cukai Mulai Sepatu, Mainan, hingga Alat Belajar Milik SLB

Belum lama ini, sejumlah kasus viral di media sosial tentang curhatan warganet soal Bea Cukai. Salah satunya seorang pria yang mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, sejumlah kasus viral di media sosial tentang curhatan warganet soal Bea Cukai. Salah satunya seorang pria yang mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.

"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa 23 April 2024.

Belakangan, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.

Bukan hanya dari Bea Cukai, Kemenkeu juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut. Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

"Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang," tutur Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Kemudian ada pula, Medy Renaldy, seorang konten kreator membagikan curhatannya terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai.

Medy yang memiliki 597 ribu pengikut di Instagram dan sering mengulas soal mainan-mainan tersebut, menjelaskan perusahaan robotik, Robosen, mengirimi mainan robot untuk diulas pada waktu yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, baru-baru ini viral akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.

Viralnya kasus ini hingga membuat Menkeu Sri Mulyani turun tangan. Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai.

Hal itu termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk barang kepada SLB.

Berikut sederet fakta terkait viral sejumlah kasus Bea Cukai mulai sepatu, mainan, hingga alat belajar milik SLB dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Viral Kasus Sepatu

Viral di media sosial seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.

"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa 23 April 2024.

Dia pun mempertanyakan perhitungan yang lebih besar dibandingkan harga sepatu yang dia beli itu. Berdasarkan perhitungannya sendiri dengan jumlah bea masuk 25 persen, PPN 11 persen dan PPH 11 impor persen total pajak yang harus dibayar Rp5,8 juta.

Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.

 

3 dari 8 halaman

2. Penjelasan Bea Cukai soal Kasus Sepatu

Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.

Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

"Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang," tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Namun yang ditekankan, lanjut Askolani, yang membongkar untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut adalah petugas dari PJT bukan petugas Bea Cukai.

"Bisa dilihat sendiri, yang membongkar paket adalah petugas dari PJT, petugas kami hanya memeriksa dan memotret. Kembali memeriksa apakah barang sesuai dengan keterangan, kemudian dikemas lagi," kata dia.

Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.

Sementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.

"Pada jalur merah tadi, mencantumkan harga tidak sesuai juga termasuk, nanti akan dikoreksi. Koreksi ini dilakukan oleh petugas. Sementara harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data diterima yang bisa diakses secar internasional," tandas Askolani.

Saat itu, disampaikan seharga Rp500 ribu, padahal harga aslinya setelah mengakses kanal internasional seharga Rp8,8 juta. Sehingga kemudian importir mengakui dan memenuhi kewajibannya.

 

4 dari 8 halaman

3. Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan

Sementara dalam kesempatan yang sama, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad juga mengatakan, bila sepatu yang dibeli warganet yang diketahui beralamat di Bandung, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Sepatu sudah diserahkan kepada bapak yang berada di Bandung, sudah kami kirimkan. Pajak untuk sepatu sudah dibayarkan dengan aturan yang baru," ungkap Ahmad.

Meski begitu, Ahmad menerangkan, bila pinalti yang harus dibayarkan masih didiskusikan kedua belah pihak. Sebab pada prinsipnya, DHL Express membayarkan di awal pajak ataupun bila ada pinalti yang harus dibayarkan ke Bea dan Cukai.

"Pajak kita bayar dulu, baru ditagih dengan kostumer kita. Untuk sepatu ini, pajak sudah dilunaskan oleh kostumer kita, untuk pinalti masih didiskusikan," ucap Ahmad.

 

5 dari 8 halaman

4. Curhat Konten Kreator Medy Renaldy Gagal Unboxing Mainan Tepat Waktu karena Ditahan Bea Cukai

Medy Renaldy, seorang konten kreator yang sempat viral beberapa saat lalu karena memakan bulu babi, membagikan curhatannya terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai.

Medy yang memiliki 597 ribu pengikut di Instagram dan sering mengulas soal mainan-mainan tersebut, menjelaskan perusahaan robotik, Robosen, mengirimi mainan robot untuk diulas pada waktu yang telah ditentukan.

"Sebenarnya, dari tanggal 15 April si Megatron ini sudah dikirimkan oleh Robosen, dan seharunya per tanggal 25 April kemarin saya udah upload videonya, berbarengan dengan content creator di seluruh dunia yang bekerja sama dengan pihak Robosen," tulis Medy dalam unggahan yang dibagikannya di Instagram pada 26 April 2024.

Namun, barang yang dinantikan tertahan di Bea Cukai. Otoritas itu memintanya untuk mengirimkan invoice dan bukti pembelian sebesar USD1699 atau sekitar Rp27 juta.

Medy mengaku kaget dengan harga yang dicantumkan sebab harga asli mainan robot ini adalah USD899 atau sekitar Rp14 juta dan ia tidak memiliki bukti pembelian karena ini adalah kiriman eksklusif dari pihak Robosen.

"Sudah coba telfon ke Bea Cukai tapi gak ada yang angkat karena semua petugas sibuk, live-chat pun sudah dicoba tapi nihil. DM Instagram pun juga sama, padahal baru dapat info kalau BC cukup responsif di IG," keluhnya dalam unggahan tersebut.

Medy mengaku tidak diberikan jawaban yang jelas oleh pihak Bea Cukai sehingga tidak bisa memastikan kapan barang tersebut bisa ia ulas untuk para pengikutnya.

Konten kreator dengan tiga juta pelanggan di YouTube tersebut mengaku agak sedih dengan pengalaman tidak mengenakkan yang dialaminya dan meminta para pengikutnya untuk tidak menagih ulasan mainan canggih tersebut kepadanya.

Drama soal barang yang tertahan di Bea Cukai tersebut kembali menemui babak baru. Pada 27 April 2024, Medy kembali membagikan sebuah unggahan foto dan video yang menampilkan bahwa barang yang ditunggunya sudah sampai. Namun, kemasan dari robot Megatron tersebut ditemukan robek, rusak, dan berantakan.

"Charger doang kok disobek ya. Ya Allah. Siapapun ni, saya tidak menyalahkan siapa pun ya, tapi siapa pun pihak yang ngecek kalau udah dibuka tolong dirapihin," ujar Medy dalam salah satu video unggah tersebut.

Selain kardus charger, ia juga menunjukkan bahwa kunci dari kemasan mainan tersebut juga sudah dirusak sehingga tidak terkunci dengan baik.

Di awal, ia juga menunjukkan label 'Opened and Resealed by Customs' yang artinya barang tersebut sudah dibuka dan disegel kembali oleh Bea Cukai. Meski tidak mempermasalahkan hal tersebut, ia kecewa dengan cara Bea Cuka menangani paket hingga terjadi kerusakan pada kemasan asli mainan ratusan dolar tersebut.

"Kok bisa packagingnya rusak bahkan sampe sobek? 🤔😁," tulis Medy.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani rela habiskan malam minggu tepatnya Sabtu, 27 April 2024 rapat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta. Hal ini untuk membahas sejumlah kasus viral di media sosial terkait Bea Cukai.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, kasus pengiriman barang action figure Robotic ini mirip dengan pengiriman sepatu. Jadi penerima mendapatkan barang sebagai hadiah tetapi nilai barang itu disebukan lebih kecil dari nilai sebenarnya.

"Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuk dan telah diselesaikan pembayaran yang bersangkutan," tutur Menkeu Sri Mulyani.

 

6 dari 8 halaman

5. Sri Mulyani Rela Rapat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani rela habiskan malam minggu tepatnya Sabtu, 27 April 2024 rapat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta. Hal ini untuk membahas sejumlah kasus viral di media sosial terkait Bea Cukai.

Melalui akun instagram resmi @smindrawati, Sri Mulyani menulis ia bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 27 April 2024 membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai (BC).

"Malam ini saya mengundang mereka karena ingin mendapatkan laporan mengenai berbagai isu-isu dan masalah yang muncul di publik dan media sosial berkaitan dengan pelayanan Bea Cukai. Ada berbagai kasus yang viral," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari video singkat di instagram resmi @smindrawati, Minggu 28 April 2024.

Sri Mulyani menuturkan, sejumlah kasus viral itu terkait pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pengiriman action figure dari Robotic. Sri Mulyani pun menjelaskan perkembangan dan penyelesaian kasus viral tersebut yang melibatkan Bea Cukai.

Pertama, kasus pengiriman sepatu yang diterima Raditha yang mengeluhkan bea masuk dan pajak. Sri Mulyani menjelaskan ditemukan persoalan pada nilai sepatu yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT),dalam hal ini DHL. Nilai yang dilaporkan jasa DHL lebih rendah dari harga sebenarnya.

"Ternyata ditemukan persoalannya pada nilai sepatu tersebut diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan DHL lebih rendah. Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuk-nya dan ini akibatkan pembayaran denda," ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan oleh PJT dalam hal ini DHL, bukan Radhika Althaf.

"Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan Saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah sudah selesai. Sepatu itu sudah diterima penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," ucap Sri Mulyani.

 

7 dari 8 halaman

6. Kronologi Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai

Di akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.

"Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech," demikian dikutip dari akun @ijalzaid.

Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank. Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.

Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen," ucap akun @ijalzaid.

Ada pun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).

Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada," demikian dikutip dari akun tersebut.

Kemudian pihak terkait kembali email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.

Selain itu, surat permohonan readdress PIC sekolah, surat kuasa readdress PIC sekolah, surat kuasa PIBK PIC sekolah, foto kopi KTP dan NPWP yang menandatangani dokumen tersebut dari PIC sekolah.

Lalu commercial invoice atas nama PIC sekolah, PO dan bukti layar yang sah atas pembelian barang PIC sekolah, jika tidak ada mohon lampirkan surat pernyataan tanpa bukti bayar dan POK, serta surat pernyataan via email yang dikirim langsung dari shipper kalau ada kesalahan pencantuman nama Consignee.

Ia menuturkan, pihak sekolah sudah mengirimankan kelengkapan dokumen ke pihak terkait. Namun, permohonan redress ditolak atau belum dapat disetujui. Setelah diproses cukup lama, pihak sekolah dapat email kembali bawah barang kiriman itu akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," tulis akun @ijalzaid.

Singkat cerita, proses berjalan tetapi tetap temui kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebiayaan dan beka Cukai.

"Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini," tulis akun @ijalzaid.

Adapun kasus peralatan sekolah milik SLB yang tertahan di Bea Cukai tersebut telah mendapatkan arahan untuk penyelesaian.

"Alhamdullilah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih," demikian dikutip dari akun @ijalzaid, Minggu, 28 April 2024.

 

8 dari 8 halaman

7. Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan

Menkeu Sri Mulyani mengatakan kasus viral terkait alat pembelajaran milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai dan dikenakan pajak akan diselesaikan Senin, 29 April 2024.

Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai. Hal itu termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk barang kepada SLB. Dia berharap masalah tersebut dapat selesai pada awal pekan depan.

"Termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk SLB. Bea Cukai Soetta akan selesaikan pada Senin dengan pihak SLB dan diharapkan selesai,” kata Sri Mulyani,dalam video singkat di akun instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu 28 April 2024.

Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.

Sri Mulyani menuturkan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.

"Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023 untuk permohonan itu.

"Proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang tersebut terkatung-katung, disebutkan Bea Cukai sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD)," tandas Sri Mulyani.